SKT Migas atau IZIN SIUJK Migas
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan•kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi). Sedangkan, Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003 tersebut mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi untuk mendaftarkan data perusahaannya.